Skandal Obat Keras Tanpa Izin di Jakarta Selatan: Dari Warung Pinggir Jalan ke Jaringan Oknum

AGARA TODAY

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:07 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN, 19/10/2025. Praktik jual beli Pil Koplo atau Obat Keras daftar G tanpa izin resmi kembali terendus di wilayah Jakarta Selatan. Di balik warung kelontong sederhana di kawasan Jagakarsa, tersimpan bisnis gelap penjualan obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer yang dikemas dalam klip plastik kecil dan dijual bebas kepada siapa saja.

Dalam wawancara langsung tim media dengan penjaga toko bernama Reja (Eksimal), terungkap bahwa kegiatan ilegal ini telah berjalan setidaknya dua bulan terakhir. Ia mengaku hanya sebagai pekerja dengan upah Rp1 juta per bulan, termasuk uang makan.

“Minimal udah dua bulan,” ujar Reja. “Saya cuma kerja di sini, gajinya satu juta sebulan sama uang makan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu klip Hexymer berisi enam butir dijual Rp7.000, sementara satu lempeng Tramadol dilepas seharga Rp30.000. Dalam sehari, omzet toko bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, terutama di akhir pekan.

Yang lebih mengejutkan, Reja menyebut bahwa aktivitas ini diketahui oleh pihak lingkungan setempat, bahkan diduga mendapat “perlindungan” dari oknum aparat dan pihak lain.

“Dari RT-nya, RW-nya itu tahu,” katanya.

“Ada inisial IM oknum dari Polres Jakarta Selatan. Saya sudah kordi bang,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengaku bahwa oknum dari Dinas Kesehatan juga kerap datang dan menerima “uang rokok” saat melakukan kunjungan rutin.

“Sebulan sekali datang, pakai baju batik. Dikasih seratus ribu,” ujarnya.

Reja juga sempat diamankan pihak kepolisian, namun selalu dilepaskan kembali tanpa proses hukum.

“Pernah ditangkap orang Polsek Jagakarsa, tapi dilepas lagi. Mungkin urusan bos,” katanya.

Ia menyebut bos besar bernama Damar, yang mengendalikan jaringan penjualan obat keras di beberapa titik wilayah Jagakarsa.

“Bosnya dengan sebutan Bang Damar. Banyak toko lain juga, beda-beda tempat,” jelasnya.

Praktik penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar atau tanpa keahlian dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Selain itu, kegiatan semacam ini juga menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga farmasi.

Lebih ironis lagi, bila benar ada keterlibatan oknum aparat, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 bahwa tugas utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum, bukan melindungi pelaku kejahatan.

Jika terbukti, keterlibatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP, yakni penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Kasus ini memperlihatkan celah pengawasan yang lemah serta dugaan adanya “main mata” antara oknum aparat, oknum dinas, dan pelaku lapangan. Alih-alih diberantas, bisnis obat keras justru terus tumbuh di tengah masyarakat.

Tim Media akan terus menelusuri jaringan di balik praktik ilegal ini serta meminta Polda Metro Jaya sampai ke Mabes Polri, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan BPOM untuk segera menindaklanjuti temuan di lapangan.

(RedaksiTim)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI Bersama Kadinkes DKI Jakarta Transparan Pada Media Buka Data Mamnpaat Rakyat Tahu
DPP LIPPI Dukung Badan Gizi Nasional Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kami Yakin Yang Memfitnah Kepala BGN Tidak Mempunyai Bukti Isu Titik Dapur BGN
Stop Jangan Mudah Terprovokasi, Tangkap Penyebar Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan
LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas
Partai Cinta Negeri Siap Mainkan Peran Signifikan Dalam Politik Nasional Lewat Samsuri di 2029

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Kontes Buah Kakao Aceh Tenggara Hebat: Petani Unjuk Kualitas Menuju Cokelat Dunia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Peringatan Hari Santri di Aceh Tenggara Diwarnai Kehadiran Santri Dayah Darul Isti Qomah yang Angkat Isu Nasionalisme Religius

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Program MCK Dana Alokasi Khusus di Aceh Tenggara Dikritisi, Disinyalir Dikuasai Oknum Pengulu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Kebakaran Pondok Pesantren Badrul Ulum di Aceh Tenggara, 12 Bangunan Ludes, Penyebab Masih Misterius

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:57 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:35 WIB

Perselisihan Seng Bekas Berujung Tragis, Petani Tewas di Aceh Tenggara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa Dua Tahun Anggaran, Kepala Desa Lembah Haji Resmi Tersangka

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:23 WIB

Berbekal Informasi Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengguna Sabu

Berita Terbaru