LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

AGARA TODAY

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:53 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Gelombang kecaman publik muncul menyusul beredarnya pernyataan bernada fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan tim verifikator BGN di media sosial. Ujaran yang diduga dilontarkan oleh seseorang bernama Ahmad Yazid itu dinilai melewati batas etika dan mengandung unsur pelecehan.

Dalam pernyataannya, pelaku menyebut Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor MBG sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kritik itu ada etikanya. Tidak boleh seenaknya berkata-kata, sekalipun dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyebutan binatang kepada manusia jelas tidak pantas dan bisa menyinggung perasaan jutaan insan BGN di seluruh Indonesia,” ujar Azmi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10).

Azmi menyebut tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. “Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Azmi mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap konten hoaks dan provokatif yang beredar di media sosial terkait kepemimpinan Kepala BGN. Ia menilai tuduhan-tuduhan tersebut adalah upaya sistematis untuk menjatuhkan Prof. Dadan dan menggoyang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah.

“Tuduhan itu sangat tidak berdasar dan tidak disertai bukti. Ini adalah bentuk fitnah keji yang bertujuan menjatuhkan reputasi Kepala BGN dan mengganggu jalannya program nasional yang sedang berjalan,” tegasnya.

Azmi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana.

Ia mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tutup Azmi. (*)

Berita Terkait

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat
Samsuri, S.Pd.I, M.A Bawa Misi Keadilan Sosial dalam Pencalonannya sebagai Calon Presiden RI 2029
DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
Awas Operasi Senyap! Lewat kasus Aktivis KontraS Ada Yang Digiring untuk Framing Panglima TNI
ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja
Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Ojol Diperas, Korporasi Berpesta: Ranny Fahd A Rafiq Desak Audit Algoritma Sebelum Indonesia Emas Berubah Jadi Arang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:01 WIB

Jaga Kamtibmas Jakarta Raya, Tokoh Pemuda Tangsel: Perkuat Kebersamaan Antar Komunitas Pemuda, Pelajar & Gen Z

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:21 WIB

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:13 WIB

Kepemimpinan Berbasis Data, Bukan Cari Muka: Mendobrak Budaya “Asal Bapak Senang” di Era Digital

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:40 WIB

Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba, Pelajar se-Kota Bogor Hadiri Do’a Bersama yang Diadakan Catatan Akhir Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:17 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Proyek IPA Tanah Merah Bekasi: Pemborosan APBD atau Kebodohan?”

Berita Terbaru