Program MCK Dana Alokasi Khusus di Aceh Tenggara Dikritisi, Disinyalir Dikuasai Oknum Pengulu

AGARA TODAY

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:24 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Proyek pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Kabupaten Aceh Tenggara yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 mendapat kritikan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Aceh mengkritisi pola pelaksanaan program tersebut yang diduga menyimpang dari prinsip pelibatan kelompok masyarakat.

Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoelkenedi, mengungkapkan bahwa proyek MCK yang tersebar di 13 desa itu seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, pengerjaan proyek justru dikendalikan langsung oleh oknum pengulu (kepala desa). Ia menduga hal ini tidak terjadi tanpa sepengetahuan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kami menduga kuat adanya kerja sama tidak sehat antara oknum pengulu dan Dinas PUPR. Proyek ini dikhawatirkan menjadi ajang untuk mendapatkan aliran dana yang tidak semestinya,” ujar Zoelkenedi, Kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek MCK tersebut masing-masing bernilai Rp13 juta per unit, dengan total anggaran sebesar Rp435 juta. Meski nilainya terbilang kecil per satuan, potensi penyimpangan dapat terjadi secara sistematis jika tidak diawasi dengan baik. Berdasarkan hasil investigasi Kaliber Aceh, ditemukan berbagai dugaan pelanggaran teknis dan administratif.

Beberapa di antaranya meliputi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti pipa yang tidak memenuhi standar tipe AW hingga atap spandek dengan ketebalan di bawah ketentuan. Selain itu, pelaksanaan proyek di lapangan disebut tidak sesuai dengan bestek, termasuk pada kedalaman galian dan kualitas pasangan pondasi.

“Banyak pengerjaan tak sesuai gambar teknis. Kedalaman galian pondasi tidak mencukupi, atap terlalu tipis, dan beberapa lokasi bahkan tidak memiliki papan informasi proyek. Ini menyalahi prinsip transparansi publik,” katanya.

Zoelkenedi juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR selaku instansi pelaksana teknis. Dengan tidak adanya mekanisme kontrol yang ketat, proyek rawan molor dan menjadi tidak efektif. Bahkan, ia menyebut adanya indikasi penggelembungan anggaran dan potensi praktik korupsi yang dapat menjerat oknum-oknum terkait.

“Kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin bakal ada tersangka baru dari dinas tersebut. Apalagi sebelumnya, dinas ini juga sudah pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan proyek MCK ini hingga akhir tahun anggaran 2025. LSM Kaliber Aceh, menurutnya, telah menyiapkan laporan kajian dan dokumentasi lapangan untuk disampaikan ke aparat pengawasan internal pemerintah, bahkan jika perlu ke penegak hukum.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kegagalan memenuhi prinsip ini tidak hanya berimplikasi pada rendahnya kualitas pembangunan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara dan menyangkut persoalan hukum.

“Kami tidak anti pembangunan. Kami hanya ingin anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan dijadikan celah penyimpangan. Proyek ini harus diawasi secara ketat dan dilaksanakan sesuai aturan,” pungkas Zoelkenedi. (tim)

Berita Terkait

Sinergi dan Responsif, Pamapta II SPKT Polres Aceh Tenggara Dinilai Sukses Layani Keadilan
Insiden Brutal di Aceh Tenggara, Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Serang Wartawan
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Menolak Demokrasi Gaya Hutan: Saat Spanduk Fitnah Berusaha Jadikan Aceh Medan Perpecahan
PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan
Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
LSM KOMPAK: Pemberitaan Provokatif Soal Janji Politik Bupati Aceh Tenggara Dinilai Tidak Mendidik Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 01:03 WIB

Sinergi dan Responsif, Pamapta II SPKT Polres Aceh Tenggara Dinilai Sukses Layani Keadilan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:08 WIB

Insiden Brutal di Aceh Tenggara, Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Serang Wartawan

Kamis, 23 April 2026 - 02:20 WIB

Menolak Demokrasi Gaya Hutan: Saat Spanduk Fitnah Berusaha Jadikan Aceh Medan Perpecahan

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan

Selasa, 21 April 2026 - 14:47 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Jumat, 17 April 2026 - 23:20 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:47 WIB

LSM KOMPAK: Pemberitaan Provokatif Soal Janji Politik Bupati Aceh Tenggara Dinilai Tidak Mendidik Masyarakat

Senin, 9 Maret 2026 - 19:51 WIB

Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Tahun 2024

Berita Terbaru