Rekayasa Kasus dan Barang Bukti Diduga Dimanipulasi, Dua Penyidik Polda Sumut Nonaktif

AGARA TODAY

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:15 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI-Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.

“Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut,” tegas Ronald di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan, menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal.

Apalagi, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.

Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Dalam duplik setebal 29 halaman itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya perbedaan lokasi penangkapan.

Menurut mereka, Rahmadi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri.

“Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan mengubah substansi perkara,” kata Ronald.

Kuasa hukum juga menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik, Victor Topan Ginting, tampak memegang benda yang disebut sebagai sabu sebelum penggeledahan dilakukan.

“Barang bukti 10 gram sabu itu sejatinya milik tersangka Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Namun, barang tersebut diduga dialihkan dan dikaitkan untuk menjerat Rahmadi,” sebut Ronald.

Selain itu, tim pembela menilai penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuai prosedur.

“Penggeledahan hanya disaksikan satu warga sipil, padahal aturan mewajibkan dua saksi. Satu saksi bukanlah saksi,” tegas Ronald, mengutip asas unus testis nullus testis.

Rahmadi, yang disebut sebagai relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret lalu dan didakwa memiliki 10 gram sabu.

Dalam pembelaannya sebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik.

Kuasa hukum juga menyoroti hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah penyidik Victor Topan Ginting meminta secara paksa PIN M-Banking milik Rahmadi dengan dalih kepentingan penyidikan.

“Tindakan ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai integritas penyidikan,” ujar Ronald.

Pengaduan atas dugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti telah dilayangkan ke Propam Polda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Dua penyidik, yakni Kompol Dedi Kurniawan dan Victor Topan Ginting, kini dikabarkan nonaktif dan menunggu sidang etik.

Tim kuasa hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama Amri alias Nunung untuk mengantar sabu.

“Hasil forensik digital tidak menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat bukti yang sah,” ujar Suhandri Umar Tarigan.

Menutup dupliknya, Umar meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan nurani hukum dan keadilan sosial.

“Kami percaya majelis hakim akan menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Usai persidangan, Ronald M. Siahaan menyampaikan pesan kepada publik agar tetap kritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum, khususnya kasus narkotika.

“Kasus Rahmadi adalah cermin betapa mudahnya hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan. Masyarakat harus berani mengawasi penegakan hukum. Jangan biarkan perang melawan narkoba berubah menjadi perang melawan orang yang kritis,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan.(AVID/rel)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi
Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Kontes Buah Kakao Aceh Tenggara Hebat: Petani Unjuk Kualitas Menuju Cokelat Dunia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Peringatan Hari Santri di Aceh Tenggara Diwarnai Kehadiran Santri Dayah Darul Isti Qomah yang Angkat Isu Nasionalisme Religius

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Program MCK Dana Alokasi Khusus di Aceh Tenggara Dikritisi, Disinyalir Dikuasai Oknum Pengulu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Kebakaran Pondok Pesantren Badrul Ulum di Aceh Tenggara, 12 Bangunan Ludes, Penyebab Masih Misterius

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:57 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:35 WIB

Perselisihan Seng Bekas Berujung Tragis, Petani Tewas di Aceh Tenggara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa Dua Tahun Anggaran, Kepala Desa Lembah Haji Resmi Tersangka

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:23 WIB

Berbekal Informasi Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengguna Sabu

Berita Terbaru