Aceh Tenggara — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Aceh Tenggara mendesak Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara di Medan, Sumatera Utara.
Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, menyatakan bahwa dugaan pelepasan tersangka narkoba tanpa proses hukum yang sah bukan hanya mencoreng nama baik kepolisian, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
“Kalau informasi ini benar, maka kasus ini sudah sangat serius. Tidak hanya soal etik, tapi sudah masuk ranah hukum. Dugaan ini harus ditindaklanjuti oleh Kapolda Aceh secara terbuka,” kata Fazriansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (19/10).
Ia menjelaskan, tindakan dugaan “tangkap lepas” dapat dikenai Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang melakukan tindakan melawan hukum. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Kalau aparat penegak hukum saja bermain dengan bandar narkoba, bagaimana publik bisa percaya pada sistem penegakan hukum kita?” ujarnya.
Fazriansyah menyebut pihaknya menerima laporan bahwa AW sempat ditangkap dengan barang bukti di kawasan Medan oleh oknum polisi dari Polres Agara, namun kemudian dilepaskan tanpa melalui proses hukum yang sah.
Karena itu, LSM LIRA mendesak Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh untuk segera turun tangan dan membentuk tim investigasi guna mengusut keterlibatan oknum aparat yang terlibat.
“Propam dan Irwasda harus segera melakukan langkah konkret, periksa siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang memerintahkan pelepasan itu. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Fazriansyah.
Selain itu, LIRA juga menyatakan siap mengadukan dugaan pelanggaran ini ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika di tingkat Polda tidak ada tindakan tegas yang diambil.
“Ini bukan hanya soal satu orang dilepas, tapi soal nama baik institusi dan komitmen negara dalam pemberantasan narkoba. Harus ada kejelasan, dan kami akan terus kawal,” katanya.
CNN Indonesia telah menghubungi pihak Polres Aceh Tenggara untuk meminta konfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi yang diberikan. Sementara itu, desakan dari masyarakat dan aktivis lokal agar kasus ini segera dibuka ke publik terus mengemuka.
Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku tindak pidana narkoba bukan hanya mencederai proses hukum, tetapi juga dikhawatirkan dapat memperkuat jaringan peredaran narkotika di tingkat daerah. Pemerintah dan aparat penegak hukum pun didesak untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum menegaskan komitmen dalam membersihkan institusi dari oknum yang diduga bermain di belakang layar.


























