Dana Desa Diduga Disalahgunakan, Kepala Desa Lembah Haji Dijerat Hukum, LSM LIRA Nilai Kejari Aceh Tenggara Jalankan Amanah Rakyat

AGARA TODAY

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:23 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), lembaga swadaya masyarakat yang aktif dalam pengawasan kebijakan publik dan pengelolaan dana desa, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara yang telah menetapkan Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, SH., HM., pada Kamis malam, 9 Oktober 2025. Kepala desa yang berinisial HM tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman laporan dari masyarakat.

Langkah hukum ini disambut baik oleh LIRA. Bupati LSM LIRA, Fazriansyah, pada Kamis, 9 Oktober 2025, menyampaikan apresiasi kepada Kejari atas komitmennya dalam menangani dugaan korupsi dana desa yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi Kejari Aceh Tenggara yang tegas dan konsisten dalam mengusut kasus ini. Ini adalah angin segar bagi masyarakat yang mendambakan tata kelola dana desa yang bersih dan akuntabel,” ujar Fazriansyah.

Penetapan tersangka HM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: Print-01/1.1.20/Fd.1/05/2025, dan diperbarui melalui Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Print-01/L.1.20/Fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Surat Penetapan Tersangka kemudian dikeluarkan dengan Nomor: R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa HM menarik dana desa secara tunai di Bank Aceh Syariah perwakilan Kutacane, dengan didampingi oleh ZP selaku Kaur Keuangan. Dana tersebut kemudian dikuasai dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi maupun kegiatan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam prosesnya, HM juga diduga melakukan intimidasi kepada perangkat desa agar menandatangani laporan pertanggungjawaban, dengan ancaman akan diberhentikan dari jabatan mereka.

Penyelidikan mengungkap sejumlah kegiatan fiktif pada tahun anggaran 2022 dan 2023 serta praktik mark-up anggaran. Hasil audit dari Inspektorat menunjukkan kerugian negara sebesar Rp476.692.348.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pernyataannya hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025, Fazriansyah juga mendorong Kejari Aceh Tenggara agar segera meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Lawe Kongker Hilir, yang menurutnya dilaporkan secara bersamaan dengan kasus Lembah Haji.

“Kami mendorong Kejari untuk tidak hanya fokus pada satu kasus. Dana desa Lawe Kongker Hilir juga dilaporkan oleh LIRA di waktu yang bersamaan, dan kami harap statusnya segera ditingkatkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan adil,” katanya.

LSM LIRA menilai bahwa tindakan Kejari Aceh Tenggara ini menjadi sinyal positif bahwa pengelolaan dana desa tidak bisa lagi dijalankan secara sewenang-wenang, tanpa mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat. Upaya penindakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya serta mendorong kepala desa di seluruh Aceh Tenggara untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa. (RED)

Berita Terkait

Bupati Apresiasi Peran Kodim 0108 Dampingi Petani, Kontes Kakao Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan
Kontes Buah Kakao Aceh Tenggara Hebat: Petani Unjuk Kualitas Menuju Cokelat Dunia
Peringatan Hari Santri di Aceh Tenggara Diwarnai Kehadiran Santri Dayah Darul Isti Qomah yang Angkat Isu Nasionalisme Religius
Program MCK Dana Alokasi Khusus di Aceh Tenggara Dikritisi, Disinyalir Dikuasai Oknum Pengulu
Kebakaran Pondok Pesantren Badrul Ulum di Aceh Tenggara, 12 Bangunan Ludes, Penyebab Masih Misterius
LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara
Perselisihan Seng Bekas Berujung Tragis, Petani Tewas di Aceh Tenggara
Diduga Selewengkan Dana Desa Dua Tahun Anggaran, Kepala Desa Lembah Haji Resmi Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Kontes Buah Kakao Aceh Tenggara Hebat: Petani Unjuk Kualitas Menuju Cokelat Dunia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Peringatan Hari Santri di Aceh Tenggara Diwarnai Kehadiran Santri Dayah Darul Isti Qomah yang Angkat Isu Nasionalisme Religius

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Program MCK Dana Alokasi Khusus di Aceh Tenggara Dikritisi, Disinyalir Dikuasai Oknum Pengulu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Kebakaran Pondok Pesantren Badrul Ulum di Aceh Tenggara, 12 Bangunan Ludes, Penyebab Masih Misterius

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:57 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:35 WIB

Perselisihan Seng Bekas Berujung Tragis, Petani Tewas di Aceh Tenggara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa Dua Tahun Anggaran, Kepala Desa Lembah Haji Resmi Tersangka

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:23 WIB

Berbekal Informasi Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengguna Sabu

Berita Terbaru