Kutacane – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Kali ini, tiga pemuda ditangkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan di lingkungan sekolah dasar, tepatnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (29), warga Desa Titi Pasir, E (20), warga Desa Kampung Baru, serta W (35), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam. Ketiganya diamankan oleh petugas setelah adanya laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas mencurigakan di salah satu bangunan sekolah yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di area sekolah dasar tersebut. Tim Satresnarkoba yang langsung turun ke lokasi melihat seorang pria dengan gerakan mencurigakan keluar dari bangunan sekolah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisial S itu kedapatan membawa sembilan paket sabu yang disimpan dalam satu plastik bening seberat 0,63 gram.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sembilan paket sabu. Selain itu kami juga mengamankan alat isap sabu (bong), kaca pirex, dua plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp42.000,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara dalam keterangan resminya.
Setelah diinterogasi di tempat, S mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu tersebut bersama dua rekannya. Petugas pun langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku lainnya. Dari hasil pencarian, dua tersangka berinisial W dan E berhasil diamankan di rumah W, yang juga berada di Desa Kampung Baru.
Kedua pelaku mengakui keterlibatannya dan membenarkan bahwa mereka baru saja menggunakan sabu bersama S sebelum penangkapan. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberi informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dan membantu kami dalam menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Warga dapat menghubungi langsung Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara di nomor 0853-5800-4446. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan dirahasiakan identitas pelapornya.
Saat ini kasus ketiga pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Laporan : Deni Affaldi


























