Kutacane – Hari itu, Jumat (19/9/2025) sore, suasana di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara tampak seperti biasa. Namun diam-diam, satu regu dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara sudah bersiaga di sekitar salah satu rumah warga. Target mereka: seorang pria berinisial AH (47), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Informasi keberadaan AH didapat dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitasnya. Warga yang mulai curiga melihat keluar-masuknya orang asing di sekitar rumah AH kemudian melapor diam-diam ke pihak berwajib.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapati AH sedang bersantai di teras rumah. Awalnya, tak ada yang mencurigakan dari gerak-geriknya. Namun, polisi yang sudah terlatih membaca bahasa tubuh mencatat satu hal mencolok: AH terus-menerus melirik ke arah sebuah bantal di sampingnya.

Kecurigaan polisi pun terbukti. Saat bantal tersebut diangkat dan diperiksa, ditemukan sebuah dompet kecil berwarna hijau-oranye. Isi di dalamnya langsung membenarkan semua dugaan: sembilan bungkus sabu dengan total berat brutto 2,37 gram, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta selembar tisu putih.
Awalnya AH sempat mengelak, berdalih bahwa barang tersebut bukan miliknya. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, akhirnya ia mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya. Tanpa perlawanan, AH langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba, sekecil apa pun jumlahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, sekecil apa pun, jika ada aktivitas mencurigakan.
Pihak kepolisian juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat menindak para pelaku peredaran narkotika.
Kini AH harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam waktu dekat, polisi akan mendalami apakah AH memiliki jaringan pemasok atau hanya sebagai pengedar kecil yang beroperasi secara mandiri.
Di balik wajah santai seorang pria di teras rumahnya, ternyata tersimpan barang haram yang bisa merusak banyak masa depan. Untung saja, tatapan mata yang tak tenang itu cukup jadi petunjuk awal untuk menggagalkan peredaran sabu dari bawah sebuah bantal di Kutacane. (*)


























