SWI Desak Polres Inhu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan: Jangan Ada Lagi Darah Jurnalis Tumpah

AGARA TODAY

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:59 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Wartawan Indonesia (DPP SWI) dengan ini mengecam keras tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan berupa pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang tengah melakukan peliputan kegiatan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Selasa (7/10/2025).

Insiden biadab tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pelaku yang terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal (PETI) dan merupakan bentuk nyata dari tindakan kriminal terhadap profesi jurnalis.

Wakil Ketua Umum DPP SWI Pajar Saragih menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga penghianatan terhadap bangsa dan ancaman terhadap kedaulatan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejahatan terhadap wartawan adalah bentuk penghianatan terhadap bangsa serta telah mengancam kedaulatan negara. Wartawan adalah pilar keempat dalam pembangunan bangsa, dan seharusnya dilindungi oleh seluruh warga negara, bukan diserang atau diintimidasi,” tegas Pajar Saragih.

Lebih lanjut, Pajar meminta Polres Indragiri Hulu (Inhu) untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan dan menertibkan aktivitas PETI yang masih marak di wilayah hukumnya, sebab hal tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan memicu konflik dengan insan pers di lapangan.

“Kami meminta Kapolres Inhu agar bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai muncul asumsi negatif bahwa kepolisian sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku PETI. Penegakan hukum harus berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tegasnya lagi.

Pajar juga menyerukan agar seluruh organisasi pers di Indonesia ikut memantau proses hukum kasus ini sampai para pelaku benar-benar ditangkap dan diadili sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Barang siapa yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana dan denda yang berat. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” tandas Pajar Saragih.

DPP SWI menegaskan bahwa insiden ini menjadi ujian moral bagi aparat penegak hukum dalam melindungi insan pers di lapangan. Wartawan bukan musuh negara, melainkan mitra strategis dalam menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menegakkan nilai-nilai keadilan.

“DPP SOLIDARITAS WARTAWAN INDONESIA (SWI) Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, dan menuntut aparat hukum segera menindak pelaku tanpa pandang bulu.”ujar Pajar Saragih dengan geram

Sumber : DPP SWI (Solidaritas Wartawan Indonesia).

Berita Terkait

Kepala Dinas Pendidikan Riau: Berikan yang Terbaik untuk Pendidikan Provinsi Riau Saat Kunjungan SMAN 9 Pekanbaru
Wujud Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan, Bidpropam Polda Riau Laksanakan Bakti Sosial di Pesantren Nurul Azhar Pekanbaru
Ketua Komisi V DPRD Riau Desak Percepatan Pembangunan Kembali SMA Negeri 1 Tebing Tinggi
Dihantam Truk Bermuatan Solar, Mobil Keluarga Hancur, Surat Damai Sebut “Urusan Selesai”, Tapi Korban Masih Dirawat
Propam Polda Riau Laksanakan Aksi Nyata Bakti Sosial, Dorong Tumbuhnya Kepercayaan dan Kepedulian Publik
Dalam Syukuran HUT Polwan, Kapolda Riau Sampaikan Pesan Penting tentang Makna Pelayanan Tanpa Diskriminasi
Kabid SMA Riau Jawab Tuduhan Tak Berdasar, Tegaskan Fokus Pemerintah adalah Pendidikan Berkualitas dan Setara
Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Serentak Kuartal III 2025, untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Rekayasa Kasus dan Barang Bukti Diduga Dimanipulasi, Dua Penyidik Polda Sumut Nonaktif

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:55 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru