Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

AGARA TODAY

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:26 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji STrK MH, personel Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Tiga pelaku berhasil diringkus beserta puluhan kilogram sisik trenggiling dan berbagai barang bukti lainnya pada Jumat (8/5/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada hari Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.55 WIB menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata dedikasi, ketajaman analisis, dan keberanian moral jajaran Satreskrim Polres Simalungun dalam menegakkan hukum.

“Ini adalah wujud nyata jiwa reserse yang dijiwai moto Sidik Sakti Indra Waspada, yakni penyidik yang sakti, memiliki naluri tajam, dan waspada. IPDA Gagas Dewanta Aji bersama timnya berhasil mengungkap kejahatan lingkungan yang sangat merugikan kelestarian satwa liar di Sumatera,” ujar AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta STK SIK menjelaskan kronologis penangkapan yang berlangsung cepat dan terukur. “Pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, personel Unit II Tipiter mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan pergerakan tim ke lapangan,” ucap AKP Wisnugraha.

Menurutnya, pada pukul 21.00 WIB tim bergerak ke lokasi. “Dipimpin Kanit II Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji, personel Unit II Tipiter dibantu oleh personel Opsnal Jatanras bergerak menuju sekitar Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei. Di sana personel melihat para pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Wisnugraha menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung cepat dan tegas. “Tanpa memberi kesempatan pelaku melarikan diri, personel Unit II Tipiter dibantu Opsnal Jatanras langsung mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa. Ketiga pelaku tidak mampu melakukan perlawanan,” tegas AKP Wisnugraha.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang sangat signifikan. “Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, satu buah kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga buah paruh burung rangkong beserta beberapa helai bulunya, satu buah tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu buah belati, dua unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta satu unit mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Wisnugraha merinci peran masing-masing pelaku. “Pelaku pertama Jon Sudiaman Sijabat, 37 tahun, wiraswasta, berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang madu, paruh dan bulu burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin, serta belati. Pelaku kedua Roberto Situmorang, 27 tahun, berperan sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara pelaku ketiga Marinsen Tondang, 34 tahun, petani, berperan sebagai pemilik 3,5 kilogram sisik trenggiling,” ujar AKP Wisnugraha.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. “Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Kasi Humas.

AKP Verry Purba menjelaskan langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan. “Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. Tim penyidik akan memeriksa para terduga pelaku, mengamankan seluruh barang bukti, melengkapi berkas penyidikan, melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan,” ungkap AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga kelestarian satwa liar. “Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas perdagangan satwa yang dilindungi. Trenggiling, beruang madu, dan burung rangkong adalah satwa yang keberadaannya semakin terancam. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap lingkungan dan generasi masa depan yang tidak akan kami toleransi,” ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sekaligus melindungi kekayaan alam Indonesia dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

Berita Terkait

Dunia Pers Tercoreng Dugaan Narkoba dan Pemalsuan Tanda Tangan, Apakah Ada Harapan untuk Reformasi?
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Sat Intelkam Polres Agara Tangkap Pengedar Sabu di Desa Amaliah, Barang Bukti Hampir 1 Ons Disita
Viral! Anggota Pers di Semarang Meradang: Mobil Dirampas, Laporan Tak Digubris, Kemana Keadilan?
Perselisihan Seng Bekas Berujung Tragis, Petani Tewas di Aceh Tenggara
Santai di Teras, Pria di Desa Leuser Diciduk Polisi Gara-gara Sabu di Bawah Bantal

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:36 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:35 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:20 WIB

MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:38 WIB

Rutan Kelas I Medan Rayakan Natal Bersama Warga Binaan, Perkuat Iman dan Kebersamaan

Rabu, 24 September 2025 - 07:13 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Berita Terbaru