Dana Desa Diduga Disalahgunakan, Kepala Desa Lembah Haji Dijerat Hukum, LSM LIRA Nilai Kejari Aceh Tenggara Jalankan Amanah Rakyat

AGARA TODAY

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:23 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), lembaga swadaya masyarakat yang aktif dalam pengawasan kebijakan publik dan pengelolaan dana desa, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara yang telah menetapkan Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, SH., HM., pada Kamis malam, 9 Oktober 2025. Kepala desa yang berinisial HM tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman laporan dari masyarakat.

Langkah hukum ini disambut baik oleh LIRA. Bupati LSM LIRA, Fazriansyah, pada Kamis, 9 Oktober 2025, menyampaikan apresiasi kepada Kejari atas komitmennya dalam menangani dugaan korupsi dana desa yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi Kejari Aceh Tenggara yang tegas dan konsisten dalam mengusut kasus ini. Ini adalah angin segar bagi masyarakat yang mendambakan tata kelola dana desa yang bersih dan akuntabel,” ujar Fazriansyah.

Penetapan tersangka HM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: Print-01/1.1.20/Fd.1/05/2025, dan diperbarui melalui Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Print-01/L.1.20/Fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Surat Penetapan Tersangka kemudian dikeluarkan dengan Nomor: R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa HM menarik dana desa secara tunai di Bank Aceh Syariah perwakilan Kutacane, dengan didampingi oleh ZP selaku Kaur Keuangan. Dana tersebut kemudian dikuasai dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi maupun kegiatan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam prosesnya, HM juga diduga melakukan intimidasi kepada perangkat desa agar menandatangani laporan pertanggungjawaban, dengan ancaman akan diberhentikan dari jabatan mereka.

Penyelidikan mengungkap sejumlah kegiatan fiktif pada tahun anggaran 2022 dan 2023 serta praktik mark-up anggaran. Hasil audit dari Inspektorat menunjukkan kerugian negara sebesar Rp476.692.348.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pernyataannya hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025, Fazriansyah juga mendorong Kejari Aceh Tenggara agar segera meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Lawe Kongker Hilir, yang menurutnya dilaporkan secara bersamaan dengan kasus Lembah Haji.

“Kami mendorong Kejari untuk tidak hanya fokus pada satu kasus. Dana desa Lawe Kongker Hilir juga dilaporkan oleh LIRA di waktu yang bersamaan, dan kami harap statusnya segera ditingkatkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan adil,” katanya.

LSM LIRA menilai bahwa tindakan Kejari Aceh Tenggara ini menjadi sinyal positif bahwa pengelolaan dana desa tidak bisa lagi dijalankan secara sewenang-wenang, tanpa mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat. Upaya penindakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya serta mendorong kepala desa di seluruh Aceh Tenggara untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa. (RED)

Berita Terkait

Bungkam di Tengah Badai Keluhan: Kepala BSI Kutacane Didesak Jawab Dugaan Intimidasi dan Pelecehan
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara
Dana BOK Diduga Singgah di Rekening Staf, Jejak Keuangan Puskesmas Lawe Dua Dipertanyakan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 00:09 WIB

Prof Sutan Nasomal Sarankan Presiden Ri Perintahkan Bawahan Kritik Saran Diterima Diwujudkan Dari Masyarakat Bukan Dianggap Sebaliknya Atau Di Bungkam!!!

Senin, 22 Juni 2026 - 00:01 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya yang Tidak Bagus

Selasa, 21 April 2026 - 12:03 WIB

Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)

Minggu, 12 April 2026 - 17:47 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 3 April 2026 - 16:29 WIB

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:12 WIB

Jangan Mau Jadi Murid Selamanya! Fahd A Rafiq Bongkar ‘Propaganda Hijau’ yang Ingin Mematikan Nadi Industri Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:19 WIB

Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital

Minggu, 8 Februari 2026 - 01:07 WIB

APDESI MERAH PUTIH: Pemerintah Desa Harus Jadi Pembina Peradaban Masyarakat

Berita Terbaru