Skandal Obat Keras Tanpa Izin di Jakarta Selatan: Dari Warung Pinggir Jalan ke Jaringan Oknum

AGARA TODAY

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:07 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN, 19/10/2025. Praktik jual beli Pil Koplo atau Obat Keras daftar G tanpa izin resmi kembali terendus di wilayah Jakarta Selatan. Di balik warung kelontong sederhana di kawasan Jagakarsa, tersimpan bisnis gelap penjualan obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer yang dikemas dalam klip plastik kecil dan dijual bebas kepada siapa saja.

Dalam wawancara langsung tim media dengan penjaga toko bernama Reja (Eksimal), terungkap bahwa kegiatan ilegal ini telah berjalan setidaknya dua bulan terakhir. Ia mengaku hanya sebagai pekerja dengan upah Rp1 juta per bulan, termasuk uang makan.

“Minimal udah dua bulan,” ujar Reja. “Saya cuma kerja di sini, gajinya satu juta sebulan sama uang makan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu klip Hexymer berisi enam butir dijual Rp7.000, sementara satu lempeng Tramadol dilepas seharga Rp30.000. Dalam sehari, omzet toko bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, terutama di akhir pekan.

Yang lebih mengejutkan, Reja menyebut bahwa aktivitas ini diketahui oleh pihak lingkungan setempat, bahkan diduga mendapat “perlindungan” dari oknum aparat dan pihak lain.

“Dari RT-nya, RW-nya itu tahu,” katanya.

“Ada inisial IM oknum dari Polres Jakarta Selatan. Saya sudah kordi bang,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengaku bahwa oknum dari Dinas Kesehatan juga kerap datang dan menerima “uang rokok” saat melakukan kunjungan rutin.

“Sebulan sekali datang, pakai baju batik. Dikasih seratus ribu,” ujarnya.

Reja juga sempat diamankan pihak kepolisian, namun selalu dilepaskan kembali tanpa proses hukum.

“Pernah ditangkap orang Polsek Jagakarsa, tapi dilepas lagi. Mungkin urusan bos,” katanya.

Ia menyebut bos besar bernama Damar, yang mengendalikan jaringan penjualan obat keras di beberapa titik wilayah Jagakarsa.

“Bosnya dengan sebutan Bang Damar. Banyak toko lain juga, beda-beda tempat,” jelasnya.

Praktik penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar atau tanpa keahlian dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Selain itu, kegiatan semacam ini juga menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga farmasi.

Lebih ironis lagi, bila benar ada keterlibatan oknum aparat, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 bahwa tugas utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum, bukan melindungi pelaku kejahatan.

Jika terbukti, keterlibatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP, yakni penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Kasus ini memperlihatkan celah pengawasan yang lemah serta dugaan adanya “main mata” antara oknum aparat, oknum dinas, dan pelaku lapangan. Alih-alih diberantas, bisnis obat keras justru terus tumbuh di tengah masyarakat.

Tim Media akan terus menelusuri jaringan di balik praktik ilegal ini serta meminta Polda Metro Jaya sampai ke Mabes Polri, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan BPOM untuk segera menindaklanjuti temuan di lapangan.

(RedaksiTim)

Berita Terkait

Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat
Samsuri, S.Pd.I, M.A Bawa Misi Keadilan Sosial dalam Pencalonannya sebagai Calon Presiden RI 2029
DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
Awas Operasi Senyap! Lewat kasus Aktivis KontraS Ada Yang Digiring untuk Framing Panglima TNI
ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja
Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:24 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:49 WIB

Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:55 WIB

Anggota DPR RI, Andar Amin Harahap, Dorong Penyelesaian Masalah Agraria, Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:58 WIB

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:03 WIB

Dari Warna Anak-anak hingga Semangat UMKM, HANI 2026 Hidupkan Harapan Kota Binjai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:25 WIB

Tingkatkan Kesigapan Petugas, Lapas Binjai Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran Dengan Dinas Damkar Pemko Medan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:04 WIB

Satu Langkah, Satu Semangat: Lapas Binjai dan Forkopimda Meriahkan Hari Bhayangkara

Berita Terbaru