Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Diproses Hukum

AGARA TODAY

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 20:41 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – ter endusnya dugaan penjualan tanah negara oleh salah satu anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, TA Khalid di Lhokseumawe pada tahun 2021 yang lalu kepada Sofyan M.Diah. MBA.

Tim investigasi yang terdiri dari beberapa media tak sengaja mendapatkan surat somasi II sehingga tim investigasi mencoba mencari kebenarannya dan juga mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut kepada beberapa tokoh pakar politik, salah satunya adalah Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional.

Prof Dr. KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH menjelaskan pada tim media pada Sabtu (27/09/2025) pukul 13.33, Adanya Anggota Partai buat kegaduhan meskipun dia anggota DPRD Provinsi Kota Kab bahkan anggota DPR RI sekalipun harus disidik pimpinan partainya yaitu Ketua Umum partai untuk membersihkan nama partai dari anggota partai yang berbuat tidak baik bahkan melakukan kejahatan sekalipun ini harus dilakukan para pemimpin partai yaitu Ketua Umum partai”, ujar Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekonom menanggapi materi pertanyaan tim investigasi dari beberapa media online di kantornya, Markas Partai Oposisi Merdeka Di Jakarta, (27/9/2025) via telpon selulernya.

Terkait dugaan yang dilakukan salah satu anggota DPR-RI yang juga ketua Forbes DPR dan DPD-RI, pada saat tahun 2021, dimana terjadinya penjualan tanah negara yang saya pelajari dari surat yang rekan rekan media berikan ke saya, setelah saya pelajari terkait penjualan aset negara jelas ini melanggar hukum dan tidak bisa dilakukan penjualan aset negara (sesuai dengan undang undang di negara republik Indonesia, sungai laut, bukit, danau, hutan, gunung di sekitarnya tidak boleh di jual oleh siapapun, apalagi untuk merauk keuntungan pribadi atau kelompok, sambung Prof . KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional.

Ia juga mengatakan presiden RI Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia harus menindak tegas siapapun orangnya yang melakukan penjualan aset negara yang bukan hak nya, jelas melakukan pelanggaran hukum, maka harus segera di tindak lanjuti dengan tegas, lanjut nya.

Prof Dr. KH Sutan Nasomal S.Pdi SH MH berharap sangat kepada Presiden RI bapak Prabowo Subianto untuk segera menindak tegas terkait dugaan tersebut yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI, bukan cuma anggota DPR RI saja, tapi siapapun di harus di tindak tegas. (*)

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:41 WIB

Rabusin Ungkap Fakta Persidangan, Tekankan Pentingnya Objektivitas Aparat Penegak Hukum

Kamis, 9 April 2026 - 22:29 WIB

Dakwaan Tanpa Dasar Kuat, Rabusin Nilai Bukti dan Saksi Tidak Mendukung Tuduhan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:44 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:34 WIB

​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:35 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:50 WIB

Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:51 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:43 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Pekat di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru