Aceh Tenggara — Masyarakat kembali mempertanyakan integritas aparat penegak hukum setelah mencuatnya dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara dalam aksi “tangkap lepas” terhadap bandar narkoba berinisial AW. Peristiwa ini mengundang keprihatinan publik dan memantik aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat sipil di Aceh Tenggara.
Kasus bermula dari penangkapan AW di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara, yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli 2025. Namun penanganan terhadap tersangka justru berujung pada dugaan pelanggaran prosedur. AW disebut tidak langsung dibawa ke Mapolres atau rumah tahanan, melainkan diinapkan di sebuah hotel, lalu dipindahkan ke rumah sakit dengan alasan medis, sebelum akhirnya dibebaskan tanpa kejelasan status hukum.
Tudingan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (28/10/2025), bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Dua lembaga masyarakat, LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan Koalisi Rakyat Keadilan (KOREK), melayangkan tuntutan agar Kapolda Aceh segera mencopot Kasat Narkoba dan mengusut tuntas keterlibatannya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menegaskan telah menginstruksikan Divisi Propam untuk turun langsung melakukan investigasi. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan singkat saat dikonfirmasi. “Kita turunkan tim Propam,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi respons cepat terhadap meningkatnya tekanan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Saat ini, publik menanti hasil pemeriksaan terhadap dugaan adanya perlindungan terhadap bandar narkotika oleh oknum aparat.
Perwakilan massa, Fazriansyah, yang juga merupakan Ketua LSM LIRA Aceh Tenggara, menyebut bahwa praktik semacam ini telah merusak citra kepolisian. Menurutnya, hukum tidak akan bisa ditegakkan jika ada oknum yang memainkan peran ganda di balik seragam.
“Ini bukan hanya pelanggaran administrasi. Ini potensi tindak pidana yang mencederai keadilan. Kalau pemakai ditahan, bandarnya dilepas, ke mana lagi masyarakat harus cari perlindungan?” ujar Fazriansyah saat berorasi.
Sementara itu, Wakapolres Aceh Tenggara, Kompol Yasir, S.E., M.S.M., menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya investigasi internal. Menurutnya, proses evaluasi dan pendalaman telah dilakukan dan saat ini tim gabungan dari Propam Polda dan Polres juga sedang bekerja. “Kami tidak mengabaikan apa pun. Kita ikuti dengan serius proses ini, dan kita tunggu hasilnya,” katanya.
Kasus ini menuai perhatian luas di tengah komitmen nasional pemberantasan narkotika. Masyarakat berharap agar tidak ada upaya perlindungan terhadap aparat yang melanggar. Berbagai pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan menyeluruh dan transparan, serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Pengawasan internal terhadap oknum polisi yang terlibat kasus narkoba disebut menjadi ujian nyata bagi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Komitmen reformasi hukum tidak semestinya berhenti pada tingkat slogan, melainkan diwujudkan dalam penindakan konkret, termasuk terhadap anggota sendiri.
Masyarakat menunggu. Dan kini langkah Kapolda Aceh menurunkan tim Propam menjadi titik awal yang diharapkan berlanjut ke ranah hukum, bukan hanya disiplin internal. Karena ketika kepercayaan rakyat mulai luntur, hanya ketegasan dan keterbukaan hukum yang mampu memulihkannya.
Laporan : Salihan Beruh





























