Aliansi Warga Sukaslamet Bersatu Geram, Nilai Kepemimpinan Kuwu Rajudin Tidak Transparan dan Harus Diberhentikan Permanen

AGARA TODAY

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 14:54 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎INDRAMAYU – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Sukaslamet Bersatu kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jumat (31/10/2025). Mereka mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera memakzulkan Kuwu (Kepala Desa) Rajudin, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana desa.

‎Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu yang menyebut adanya penyimpangan keuangan desa hingga mencapai Rp300 juta. Berdasarkan hasil audit itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menjatuhkan sanksi administratif dan memberhentikan sementara Kuwu Rajudin dari jabatannya.

‎Ketua BPD Desa Sukaslamet, Suhendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti tuntutan warga melalui surat rekomendasi resmi kepada pemerintah kabupaten.

‎“BPD sudah menyampaikan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya keputusan kepada Bupati Indramayu,” ujar Suhendi kepada wartawan di lokasi aksi.

‎Sementara itu, Ketua Aliansi Warga Sukaslamet Bersatu, Duri, menyatakan bahwa aksi kali ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Rajudin yang dianggap gagal menjalankan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.

‎“Kami sudah sabar menunggu, tapi tak ada perubahan berarti. Kalau aspirasi warga tidak diindahkan, kami minta BPD juga dibubarkan, karena terkesan melindungi kuwu,” tegas Duri di tengah orasi massa.

‎Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Meski sempat terjadi saling dorong antara peserta aksi dan petugas, situasi secara umum tetap kondusif.

‎Kuwu Rajudin sendiri hingga saat ini masih menjalani masa pemberhentian sementara dari jabatannya hingga 5 November 2025 mendatang. Warga menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan administratif agar dugaan penyimpangan dana desa dapat ditindaklanjuti secara transparan. (*)


Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Desa Dua Tahun Anggaran, Kepala Desa Lembah Haji Resmi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:37 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Kamis, 9 April 2026 - 22:29 WIB

Dakwaan Tanpa Dasar Kuat, Rabusin Nilai Bukti dan Saksi Tidak Mendukung Tuduhan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:44 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:34 WIB

​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:35 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:50 WIB

Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:51 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:43 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Pekat di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru