Kekerasan ASN Gegerkan Aceh Tenggara: Banting Bocah di Lapangan, Orang Tua Korban Bawa Bukti ke Polisi

AGARA TODAY

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 17:52 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Babussalam, Aceh Tenggara, berinisial Gs, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun. Peristiwa ini terjadi setelah pelaku tidak menerima adiknya disebut-sebut mengalami perundungan oleh korban.

Gs, warga Prapat Titipanjang, Kecamatan Babussalam, diketahui merupakan anak dari seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di Aceh Tenggara.

Menurut keterangan orang tua korban, berinisial Rs, insiden terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban sedang bermain di Lapangan Pemuda, Kecamatan Babussalam, pada jam istirahat sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, anak Rs diejek oleh seorang siswa berinisial Fidel, laki-laki berusia 13 tahun yang juga berstatus pelajar dan tinggal di Desa Perapat Timur, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Tidak terima dengan ejekan tersebut, korban memukul Fidel. Atas kejadian itu, Fidel mengadu kepada gurunya, hingga guru kelas memanggil kedua belah pihak untuk didamaikan.

Namun, saat jam istirahat berikutnya di Lapangan Pemuda, pelaku Gs yang merupakan kakak Fidel mendatangi korban. Gs langsung menampar wajah korban, memiting lehernya, lalu membantingnya ke tanah. Tidak berhenti di situ, Gs menarik baju korban dan membawanya ke area parkiran. Di lokasi tersebut, pelaku kembali membanting korban ke lantai sembari melontarkan ancaman verbal.

“Bawa anak kampungmu ke sini. Kau nggak tahu aku siapa,” ujar Gs sambil menunjukkan tanda pengenalnya kepada korban.

Seorang saksi mata bernama Pletra yang melihat kejadian tersebut segera berlari ke rumah orang tua korban untuk melaporkan insiden itu. Rs, yang mendengar kabar tersebut, langsung menuju lokasi. Namun, setibanya di sana, ia tidak menemukan anaknya di tengah kerumunan warga. Beberapa saksi menyebut korban telah dibawa kembali ke sekolah.

Ketika Rs tiba di sekolah, ia sempat terlibat adu mulut dengan Gs di ruang guru. Pihak sekolah kemudian menenangkan situasi dan meminta semua pihak bersabar. Guru kelas kembali mengumpulkan korban dan Fidel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan, diketahui insiden berawal dari laporan Fidel kepada orang tuanya yang mengaku dibully dan dipukul oleh korban. Namun setelah diinterogasi, Fidel mengakui bahwa sebenarnya ia tidak pernah dipukul oleh korban.

Atas kejadian ini, Rs melaporkan penganiayaan yang dilakukan Gs ke Polres Aceh Tenggara. Laporan resmi telah diterima dengan nomor pengaduan Req/299/IX/2025/Reskrim, tertanggal 26 September 2025. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Bupati Apresiasi Peran Kodim 0108 Dampingi Petani, Kontes Kakao Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan
Kontes Buah Kakao Aceh Tenggara Hebat: Petani Unjuk Kualitas Menuju Cokelat Dunia
Peringatan Hari Santri di Aceh Tenggara Diwarnai Kehadiran Santri Dayah Darul Isti Qomah yang Angkat Isu Nasionalisme Religius
Program MCK Dana Alokasi Khusus di Aceh Tenggara Dikritisi, Disinyalir Dikuasai Oknum Pengulu
Kebakaran Pondok Pesantren Badrul Ulum di Aceh Tenggara, 12 Bangunan Ludes, Penyebab Masih Misterius
LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara
Perselisihan Seng Bekas Berujung Tragis, Petani Tewas di Aceh Tenggara
Diduga Selewengkan Dana Desa Dua Tahun Anggaran, Kepala Desa Lembah Haji Resmi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Rekayasa Kasus dan Barang Bukti Diduga Dimanipulasi, Dua Penyidik Polda Sumut Nonaktif

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:55 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru