Sinergi Polsek dan Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu

AGARA TODAY

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 12:30 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Dalam upaya konkret mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun menunjukkan tindakan tegas dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 3,55 gram sabu beserta empat pelakunya dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada dini hari Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.20 WIB menjelaskan keberhasilan Polres Simalungun melalui kolaborasi Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba dalam melakukan penindakan tindak pidana narkotika. “Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam mendukung program tegas anti-narkoba yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar AKP Henry dengan tegas.

Empat tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah Heri Sihotang alias Tapel berusia 43 tahun, Sandi Parma berusia 30 tahun, Suprada berusia 25 tahun, dan Arya Sujata alias Otong berusia 21 tahun. Keseluruhan tersangka merupakan warga Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi penindakan dimulai ketika personil Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada pukul 02.00 WIB bahwa terdapat sekelompok orang yang berkumpul di rumah Sandi Parma dan dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Henry menjelaskan kronologi awal penangkapan.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif sebelum melakukan penggerebekan. “Setelah melakukan pengintaian yang matang, pada pukul 04.00 WIB tim berhasil mengamankan keempat tersangka yang sedang berada di dalam rumah milik Sandi Parma,” ucap AKP Henry menerangkan proses operasi.

Dari tempat kejadian perkara, petugas yang disaksikan Kepling/Gamot Huta I bernama Anwar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. “Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan di saku kiri celana milik Heri Sihotang alias Tapel berupa satu bungkus rokok yang ternyata berisikan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Henry menerangkan temuan barang bukti utama.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,55 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.

“Saat diinterogasi, Heri Sihotang mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Danil pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian,” ungkap AKP Henry menjelaskan pengakuan tersangka utama.

Ketiga tersangka lainnya yaitu Suprada, Sandi Parma, dan Arya Sujata alias Otong mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat berupa botol plastik merek Floridina dan kaca pirex. “Mereka secara terang-terangan mengakui telah menggunakan narkoba tersebut untuk dikonsumsi bersama-sama,” ucap AKP Henry.

“Tim saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan tersangka bernama Danil yang diduga kuat sebagai pemasok,” ungkap AKP Henry menambahkan rencana tindak lanjut operasi.

Dalam rangka mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo, AKP Henry menegaskan komitmen kuat Polres Simalungun. “Sesuai dengan visi tegas pemerintahan, kami akan terus melakukan tindakan represif tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan rencana tindak lanjut, tim telah menerbitkan laporan polisi, menerbitkan berita acara pemeriksaan, melaksanakan gelar perkara, dan mempersiapkan berkas untuk proses selanjutnya ke Kejaksaan Negeri.

“Operasi ini membuktikan bahwa tindakan tegas Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas narkoba sejalan dengan program besar Presiden Prabowo untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba,” ungkap AKP Henry dengan semangat tinggi.

AKP Henry juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu. “Sinergi yang solid antara masyarakat dan Polri terbukti sangat efektif dalam mendukung program pemerintah memberantas kejahatan narkoba di tingkat grassroot,” pungkas AKP Henry sambil mengajak partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan pasal yang dilanggar.

Berita Terkait

Pelarian Berakhir Dini Hari: Herry Purba Disergap Tim Laser Anti Bandit di Kos-Kosan Kota Siantar
Viral! Anggota Pers di Semarang Meradang: Mobil Dirampas, Laporan Tak Digubris, Kemana Keadilan?
Kapolres Simalungun Pastikan Pengelolaan SPPG Bersih dan Higienis
Perselisihan Seng Bekas Berujung Tragis, Petani Tewas di Aceh Tenggara
AKBP Marganda Aritonang Tegaskan Komitmen Polres Kawal Penyelesaian Konflik Pertanahan Secara Damai
Dari Tapian Dolok ke Hutabayuraja, Kapolres Simalungun Pimpin Gerakan Hijaukan Lahan dengan Jagung
Polres Simalungun Tindak Lanjut Informasi Masyarakat, Jaringan Sabu di Parapat Berhasil Dibongkar
Komitmen Tanpa Kompromi, Sat Narkoba Polres Simalungun Berjanji Berantas Narkoba hingga Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Kontes Buah Kakao Aceh Tenggara Hebat: Petani Unjuk Kualitas Menuju Cokelat Dunia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Peringatan Hari Santri di Aceh Tenggara Diwarnai Kehadiran Santri Dayah Darul Isti Qomah yang Angkat Isu Nasionalisme Religius

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Program MCK Dana Alokasi Khusus di Aceh Tenggara Dikritisi, Disinyalir Dikuasai Oknum Pengulu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Kebakaran Pondok Pesantren Badrul Ulum di Aceh Tenggara, 12 Bangunan Ludes, Penyebab Masih Misterius

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:57 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:35 WIB

Perselisihan Seng Bekas Berujung Tragis, Petani Tewas di Aceh Tenggara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa Dua Tahun Anggaran, Kepala Desa Lembah Haji Resmi Tersangka

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:23 WIB

Berbekal Informasi Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengguna Sabu

Berita Terbaru