Kuasa Hukum Klarifikasi, Penangkapan Klien Murni Pelanggaran UU Narkotika

AGARA TODAY

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:24 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kuasa hukum dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun memberikan klarifikasi tegas mengenai beredarnya isu pengalihan kasus yang dikaitkan dengan penangkapan kliennya. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan tuduhan bahwa penangkapan merupakan rekayasa untuk mengalihkan perhatian dari kasus pembunuhan.

Jauli Manalu, SH, selaku kuasa hukum dari Marbangun Sinaga (28) dan Winner Lumban Tobing (24) menegaskan bahwa penangkapan kedua kliennya murni terkait pelanggaran Undang-Undang Narkotika. “Saya kuasa hukum dari Marbangun Sinaga dan Winner Lumban Tobing menyatakan sikap, bahwa klien saya dalam permasalahan ini bukan ada skenario apapun. Dalam permasalahan ini memang betul murni pelanggaran hukum tentang narkotika,” tegas Jauli Manalu, saat memberikan keterangan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis(28/08/2025) sekira Pkl.16.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka yang diamankan oleh Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB ini juga memberikan pernyataan klarifikasi. Winner Lumban Tobing bersama rekannya Marbangun Sinaga menyampaikan penjelasan langsung kepada media saat yang bersamaan. “Kami mengklarifikasi berita yang telah beredar, yang menuding pihak Sat Narkoba dan Polsek Bangun Polres Simalungun telah merekayasa penangkapan kami, bahwa itu tidaklah benar adanya. Dalam kenyataannya bahwa kasus kami ini benar murni kasus penyalahgunaan narkotika dan barang bukti yang berhasil ditemukan adalah benar milik kami,” ujar Winner.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB menjelaskan latar belakang munculnya isu tersebut. “Penangkapan kemarin dikira keluarga tersangka sebagai pengalihan kasus pembunuhan. Makanya mereka melawan secara frontal, dan kini sudah kita luruskan. Keluarga mereka sudah datang ke kantor,” ungkap AKP Verry Purba.

Penangkapan dimulai setelah Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang dimaksud. Pada pukul 15.00 WIB keesokan harinya, personel melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan gerak-gerik mencurigakan. Orang tersebut langsung diamankan dan mengaku bernama Marbangun Sinaga.

Dari penggeledahan terhadap Marbangun Sinaga, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,63 gram dari kantong celana sebelah kiri yang disimpan dalam bungkus kotak rokok. Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan menyebutkan diperoleh dari Winner Lumban Tobing yang berada di Simpang Nagojor, Tanah Jawa.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi yang dimaksud. Personel berhasil mengamankan Winner Lumban Tobing di dalam sebuah rumah di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 4,35 gram yang diletakkan di bawah tempat tidur kamar rumah tersebut.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya dari kedua tersangka. Dari Marbangun Sinaga diamankan satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Sementara dari Winner Lumban Tobing diamankan timbangan digital, dua unit handphone Android merek OPPO dan POCO, sekop dari sedotan plastik, dua bal plastik klip kosong, bungkus rokok merek INSTA, kotak permen karet merek HAPPYDENT, dan sobekan plastik kresek warna biru.

Yang menarik, saat dilakukan penangkapan terhadap kediaman Winner Lumban Tobing, personel mendapat perlawanan dari keluarga besar Marbangun Sinaga. Hal ini terjadi karena Winner Lumban Tobing tinggal atau mengontrak rumah milik orangtua Marbangun Sinaga. Perlawanan keluarga inilah yang kemudian memicu beredarnya isu bahwa penangkapan tersebut merupakan rekayasa atau pengalihan dari kasus lain.

Namun setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian dan pernyataan dari kuasa hukum serta tersangka sendiri, situasi mulai kondusif. Keluarga tersangka akhirnya memahami bahwa penangkapan tersebut murni terkait pelanggaran narkotika tanpa ada kaitannya dengan kasus lain. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Pelarian Berakhir Dini Hari: Herry Purba Disergap Tim Laser Anti Bandit di Kos-Kosan Kota Siantar
Kapolres Simalungun Pastikan Pengelolaan SPPG Bersih dan Higienis
AKBP Marganda Aritonang Tegaskan Komitmen Polres Kawal Penyelesaian Konflik Pertanahan Secara Damai
Dari Tapian Dolok ke Hutabayuraja, Kapolres Simalungun Pimpin Gerakan Hijaukan Lahan dengan Jagung
Polres Simalungun Tindak Lanjut Informasi Masyarakat, Jaringan Sabu di Parapat Berhasil Dibongkar
Komitmen Tanpa Kompromi, Sat Narkoba Polres Simalungun Berjanji Berantas Narkoba hingga Tuntas
Konflik Sihaporas, Kapolres Simalungun Turun Langsung: Utamakan Penyelesaian Secara Kemanusiaan
Evakuasi Jenazah Tempuh Medan Berat, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra Tunjukkan Keteladanan di Lapangan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Rekayasa Kasus dan Barang Bukti Diduga Dimanipulasi, Dua Penyidik Polda Sumut Nonaktif

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:55 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru