Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Sendiri Belum Beres, Jangan Buat Orang Lain Jadi Korban Kampanye Hitam!

AGARA TODAY

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:47 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Baru-baru ini, nama Abdiansyah, S.ST., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pimpinan Umum di puluhan media online, menjadi sasaran pemberitaan yang sarat dengan tuduhan dan spekulasi tanpa dasar yang jelas. Rabu (11/03/2026).

Berita-berita yang beredar tidak hanya mengabaikan fakta hukum dan regulasi yang mengatur ASN, tetapi juga memperlihatkan sikap tidak profesional dan cenderung bermotif politis yang berpotensi merusak reputasi dan karier seorang pejabat publik tanpa bukti yang kuat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang ASN untuk berperan sebagai pimpinan media online selama aktivitas tersebut tidak mengganggu tugas kedinasan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 5 PP 94/2021 menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, tetapi tidak melarang ASN memiliki jabatan administratif di media.

Bahkan, aturan lama yang melarang PNS memiliki saham atau menjadi pengurus perusahaan sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 1980 telah dicabut dan digantikan oleh regulasi yang lebih fleksibel, yakni PP 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2021.

Dengan demikian, seorang ASN boleh memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris sebuah perusahaan selama tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas kedinasan.

Penjelasan dari sumber hukumonline.com semakin memperkuat posisi ini. Tidak terdapat larangan tegas bagi PNS untuk menjadi anggota direksi atau komisaris sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Selama kewajiban dipatuhi dan larangan dalam peraturan perundang-undangan dihindari, posisi komisaris pun diperbolehkan. Apalagi, memegang jabatan di media online yang bersifat administratif dan manajerial bukanlah pelanggaran.

Jabatan Pimpinan Umum yang dijalankan oleh Abdiansyah bukan jabatan struktural yang mengganggu tugas kedinasan.

Aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja resmi dan tanpa menggunakan fasilitas pemerintah sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan negara maupun publik.

Tuduhan bahwa ASN tidak boleh menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memang benar, namun Abdiansyah bukan anggota PWI dan tidak menjalankan profesi wartawan secara aktif.

Klaim bahwa ia melanggar aturan organisasi wartawan adalah tidak relevan dan menyesatkan.

Pemberitaan yang menyudutkan dengan bahasa provokatif dan tanpa klarifikasi memadai, menunjukkan sikap tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik jurnalistik.

Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media justru direspons dengan pemblokiran nomor telepon, yang seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi media tersebut dalam menjalankan tugas jurnalistik secara etis.

Daftar 22 media online yang disebut-sebut dipimpin oleh Abdiansyah tidak serta merta membuktikan pelanggaran aturan.

Banyak media online yang bersifat independen dan tidak terkait langsung dengan tugas ASN.

Tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa memberikan kesempatan klarifikasi merupakan bentuk fitnah yang dapat merugikan nama baik dan karier seorang ASN.

Setiap PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara keuntungan pribadi, bekerja pada lembaga asing tanpa izin, melakukan pungutan di luar ketentuan, menghalangi tugas kedinasan, menerima hadiah terkait jabatan, dan larangan lain yang menjaga integritas ASN.

Selama kewajiban ini dipatuhi, tidak ada pelanggaran dalam menjalankan aktivitas di media online.

Perlu juga diluruskan bahwa Abdiansyah bukanlah sosok yang pernah terlibat kasus pemalsuan tanda tangan dan cap serta pengambilan uang kerjasama dari dinas kehutanan pada tahun 2018, sebagaimana tuduhan yang beredar terkait media cetak di salah satu daerah.

Tuduhan tersebut mengarah pada oknum lain yang menggunakan nama media dan jabatan Kabiro secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut sempat berujung pada proses hukum dan penahanan, namun Abdiansyah tidak terkait sama sekali dengan peristiwa tersebut.

Bahkan, pihak terkait telah melakukan perdamaian dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan tersebut.

Selain itu, diduga ada oknum lain yang mengkonsumsi sabu, dan seorang oknum Ketua Umum yang pernah memalsukan tanda tangan Sekjen serta pernah ditangkap di suatu daerah terkait pemalsuan tanda tangan dari seorang oknum Kabiro portal.

Apakah hal-hal seperti ini akan menjadi perhatian serius? Ataukah hanya Abdiansyah yang terus menjadi sasaran tanpa bukti kuat?

Sebagai bentuk perlindungan diri dan menjaga integritas, Abdiansyah telah meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang melakukan serangan dan penyebaran informasi yang tidak benar serta merugikan nama baiknya.

Langkah ini diambil demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera agar praktik penyebaran berita bohong dan fitnah tidak terus berlanjut.

Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, mengedepankan etika jurnalistik, dan menyikapi isu ini secara objektif dan proporsional.

Dunia pers dan birokrasi harus berjalan beriringan dengan saling menghormati demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan informasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Referensi hukum yang menjadi dasar klarifikasi ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, serta penjelasan hukumonline.com terkait kepemilikan saham dan jabatan komisaris/direksi oleh PNS.

(Ros.H)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak
Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Lapor!! Diduga Kepala SMPN 1 Kandis Merekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2023
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima
Bupati Meranti Buka Festival Perang Air Cian Cui Imlek 2577 di Selatpanjang
Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 00:09 WIB

Prof Sutan Nasomal Sarankan Presiden Ri Perintahkan Bawahan Kritik Saran Diterima Diwujudkan Dari Masyarakat Bukan Dianggap Sebaliknya Atau Di Bungkam!!!

Senin, 22 Juni 2026 - 00:01 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya yang Tidak Bagus

Selasa, 21 April 2026 - 12:03 WIB

Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)

Minggu, 12 April 2026 - 17:47 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 3 April 2026 - 16:29 WIB

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:12 WIB

Jangan Mau Jadi Murid Selamanya! Fahd A Rafiq Bongkar ‘Propaganda Hijau’ yang Ingin Mematikan Nadi Industri Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:19 WIB

Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital

Minggu, 8 Februari 2026 - 01:07 WIB

APDESI MERAH PUTIH: Pemerintah Desa Harus Jadi Pembina Peradaban Masyarakat

Berita Terbaru